Minggu, 07 Oktober 2012..Isu perlindungan hak cipta atau karya intelektual akan diangkat menjadi pembahasan dalam ajang pertemuan tingkat dunia World Culture Forum (WCF) yang akan digelar di Bali tahun 2013.
Masalah hak cipta, menjadi isu penting dalam pertemuan mendatang menyusul banyaknya persoalan klaim budaya atau kekayaan intelektual lainnya yang melibatkan antar negara. Aksi saling klaim seputar karya budaya leluhur terus mewarnai perjalanan hubungan Indonesia dan Malaysia.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Wiendu Nuryanti mengatakan, hak atas kekeayaan intelektual, harus menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak terjadi saksi saling klaim seperti yang terjadi selama ini.
"Masalahya sudah tuntas, klaim-klaim yang terjadi bisa diselesaikan dengan jalur diplomasi," ujar Wiendu usai pesamuan dialog budaya di Museum Rudana, Ubud, Gianyar, Bali, Minggu (7/10).
Seperti diketahui hubungan Indonesia dengan Malaysia sempat diwarnai ketegangan menyusul aksi klaim terhadap beberapa karya budaya mulai tarian pendet hingga reog ponorogo. Dia menguraikan, bahwa hasil karya cipta seperti tarian itu berkaitan dengan kebudayan masyarakatnya. "Kebudayaan itu identitas menyangkut asal usulnya, sehingga harus jelas diketahui kebudayaan itu berada,"paparnya.
Hanya saja, karena kebudayaan itu bergerak dinamis sehingga perkembanganya harus siap menerima perubahan, seperti halnya dalam kasus klaim hasil kreasi budaya antara kedua negara bertetangga itu.
Dalam kasus tarian pendet dan reog, akhirnya sudah jelas bahwa itu karya leluhur nusantara karena melekat alam budaya Indonesia. Hanya saja, untuk kegiatan promosi tetap diperkenankan ditampilkan di negara ain.
Berlatar dari masalah tersebut, kata Wiendu, masalah hak cipta akan diangkat kembali dalam ajang ertemuan dunia WCF 2013 yang digelar bulan November tahun depan di Pulau Dewata. Menurutnya, hak ipta juga berkaitan dengan masalah pendapatan. Karenanya, banyak karya-karya cipta baik perorangan tau komunitas budaya, yang harus ditindaklanjuti dan mendapat perlindungan hukum. (OL/X-13)
Posting Komentar